Koperasi Simpan Pinjam Nusantara Sejahtera Mandiri (“KOSPIN NSM”) merupakan Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan pada tanggal 10 April 2017 yang sudah mendapatkan ijin dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor badan hukum 433/SISP/Dep.1/VIII/2018 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120106960846.
KOSPIN NSM, berusaha untuk membantu para anggotanya dalam mengembangkan usahanya menghimpun dana dari anggota, anggota luar biasa dan calon anggota dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota, anggota luar biasa dan calon anggota dalam bentuk pinjaman ataupun kepada investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan nya KOSPIN NSM dijalankan dan dikelola oleh pengurus dan pengelola memiliki pengalaman dan jam terbang yang tinggi dalam dunia keuangan dan investasi. Selain itu keseluruhan pengurus dan pengawas KOSPIN NSM sangat menjunjung tinggi integritas dalam mengembangkan usahanya dan dalam mengelola dana.
Visi
Menjadi Koperasi mandiri sebagai mitra usaha yang tangguh dan menunjang kemandirian Pengelolaan usaha para anggota dalam mencapai kesejahteraan bersama para anggota.
Misi
| Pengawas | |
|---|---|
| 1. Adi Widi Prasetyo | Ketua Pengawas |
| 2. Santje Sonna Natalia | Anggota Pengawas |
| 3. Yanti | Anggota Pengawas |
| 4. Rusdy Pranata | Anggota Pengawas |
| 5. Christina Irawan | Anggota Pengawas |
| Pengurus | |
|---|---|
| 1. Henni Tianawati | Ketua Pengurus |
| 2. Eri Venly | Sekertaris |
| 3. Tommy Wijaya | Bendahara |